Komisi II Keberatan Ex Officio Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam

25-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Foto : Agung/mr

 

Komisi II DPR RI keberatan terhadap kebijakan pemerintah bahwa untuk menghapuskan dualisme penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batam, yaitu Wali Kota Batam secara ex-officio menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan rencana penunjukkan itu, sampai dihasilkan keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, dan aspek kelembagaan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hal itu diungkapkan Herman saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

 

“Komisi II mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, dan aspek kelembagaan yang  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” kata Herman.

 

Namun demikian, Komisi II DPR RI dapat memahami kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemerintah dan Badan Pengelola Batam, oleh karenanya harus ada kebijakan pemerintah yang kompehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam, membahas terkait Kawasan Otorita Batam.

 

Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan keterangan pemerintah bahwa rencana mengenai integrasi BP Batam ke Pemerintah Kota Batam melalui pimpinannya ex officio Wali Kota Batam, masih dalam tahap rencana dan ini akan dikaji sampai bulan April yang akan datang.

 

“Tetapi ini kan sudah viral dan sekarang sudah dilantik pelaksana BP Batam, yang lama sudah diberhentikan kemudian yang baru sudah dilantik. Dan keinginan ex officio memang adalah keinginannya Presiden,” ungkapnya.

 

Menurutnya kebijakan ini banyak menabrak regulasi yang ada, amanah reformasi tidak boleh satu institusi merangkap sebagai regulator dan sebagai operator. Komisi II DPR RI juga ingin memisahkan, sehingga di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah pun disebutkan bahwa bupati atau wali kota tidak boleh merangkap jabatan dengan apapun, apalagi dengan sesuatu yang mengurusi masalah bisnis.

 

“Ada sesuatu yang ingin kita luruskan, dengan menempatkan pada tempat yang tepat, sehingga keputusan pemerintah, yakni keputusan Presiden tidak menabrak terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas legislator dapil Jawa Barat itu. (as/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...